Pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sidoarjo.
Di tengah berlangsungnya paripurna di Gedung DPRD Sidoarjo, Ketua Umum PC PMII Sidoarjo menyampaikan secara langsung surat terbuka dan rekomendasi kritis kepada Bupati Sidoarjo dan Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Surat terbuka tersebut berisi evaluasi terhadap substansi Raperda APBD Perubahan 2026 sekaligus permintaan agar proses pengesahan tidak dilanjutkan terlebih dahulu. PMII menilai proses paripurna berlangsung terlalu cepat dan menyebut pelaksanaannya terkesan dipaksakan sebelum sejumlah persoalan arah kebijakan anggaran mendapatkan evaluasi secara menyeluruh.
Dalam surat terbukanya, PMII menyatakan telah melakukan kajian terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 dan menemukan sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu dievaluasi sebelum rancangan tersebut ditetapkan.
Surat Terbuka Disampaikan Saat Paripurna
Penyampaian surat terbuka tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum PC PMII Sidoarjo kepada Bupati Sidoarjo dan Ketua DPRD Sidoarjo saat pelaksanaan rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo.
PMII membawa sejumlah catatan kritis mengenai arah perubahan anggaran. Mereka meminta pimpinan eksekutif dan legislatif tidak terburu-buru mengesahkan Raperda sebelum dilakukan evaluasi terhadap program, struktur belanja dan kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan daerah.
Dalam suratnya, PMII secara tegas meminta agar Sidang Paripurna ke-6 pada 17 September 2026 ditunda sebagai ruang untuk melakukan evaluasi total terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Soroti Pergeseran Prioritas Anggaran
Salah satu persoalan yang disampaikan PMII adalah dugaan ketidaksinkronan antara alokasi anggaran dengan target pembangunan dalam RPJMD.
PMII mencatat adanya pemotongan anggaran program penanganan kemiskinan dan stunting sebesar 18,4 persen atau Rp26,7 miliar. Sementara anggaran infrastruktur perdesaan disebut turun 14,2 persen atau sekitar Rp45,5 miliar.
Di sisi lain, PMII mencatat kenaikan belanja operasional birokrasi dan TPP ASN sebesar 11,8 persen atau Rp68,5 miliar. Atas perubahan tersebut, PMII menyampaikan kritik bahwa struktur anggaran dalam Raperda Perubahan APBD 2026 dinilai lebih memberikan ruang kepada belanja birokrasi dibandingkan program yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Belanja Modal dan Infrastruktur Dipersoalkan
PMII juga menyoroti proporsi belanja modal. Dalam surat terbukanya, PMII mencatat belanja modal sebesar Rp784,65 miliar atau 13,98 persen dari total APBD yang disebut sekitar Rp5,61 triliun. Proporsi tersebut dipersoalkan PMII karena dinilai belum mencerminkan kebutuhan pembangunan infrastruktur jangka panjang.
Selain itu, sektor kesehatan, penanganan stunting dan pendidikan turut menjadi perhatian.
PMII menyebut adanya pemotongan anggaran iuran BPJS PBI APBD sebesar Rp12,4 miliar. Mereka juga menyoroti angka prevalensi stunting yang dalam kajian tersebut disebut meningkat dari 2,29 persen pada 2024 menjadi 10,60 persen pada 2025.
Di sektor pendidikan, PMII menyebut porsi anggaran 20 persen didominasi gaji dan operasional, sementara anggaran rehabilitasi ruang kelas disebut mengalami pemotongan Rp8,2 miliar.
Persoalkan Belanja Pegawai dan TPP ASN
Persoalan belanja pegawai dan TPP ASN turut menjadi bagian dari kritik PMII. Dalam surat terbukanya, PMII mencatat total belanja pegawai sebesar Rp648,7 miliar atau 32,10 persen dari total APBD. PMII juga menyoroti tambahan TPP ASN sebesar Rp68,5 miliar.
Organisasi mahasiswa tersebut meminta agar pemberian TPP dibuka berdasarkan indikator kinerja yang jelas sehingga masyarakat dapat mengetahui hubungan antara tambahan belanja pegawai dengan peningkatan produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
PMII juga menyoroti kenaikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar 269,30 persen, dari Rp10 miliar menjadi Rp36,93 miliar. Dalam suratnya, PMII turut mempersoalkan penggunaan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp656,37 miliar dan meminta agar ruang fiskal daerah diarahkan pada program yang memberikan dampak produktif bagi masyarakat.
Ketua PMII: Tetap Paripurna, Kami Tempuh Jalur Pemprov dan Kemendagri

Ketua Umum PC PMII Sidoarjo Muchammad Alfien Ananta menegaskan, pihaknya tidak hanya meminta penundaan paripurna. PMII juga menyiapkan langkah lanjutan apabila paripurna tetap dilaksanakan tanpa adanya evaluasi terhadap arah kebijakan anggaran.
Menurutnya, apabila Raperda Perubahan APBD 2026 tetap disahkan sementara catatan dan evaluasi terhadap substansi anggaran tidak dilakukan, PC PMII Sidoarjo akan mengirimkan surat serta melakukan koordinasi aktif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri.
Langkah tersebut, kata dia, ditempuh untuk meminta agar proses evaluasi di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi dilakukan terhadap dokumen APBD Perubahan Kabupaten Sidoarjo. “Kalaupun paripurna tetap dilaksanakan dan tidak dilakukan evaluasi terhadap arah kebijakan anggaran, kami akan mengirim surat dan melakukan koordinasi aktif dengan Pemprov Jawa Timur serta Kemendagri,” ujar Muchammad Alfien Ananta dalam sikap yang disampaikan PC PMII Sidoarjo.
PMII menyatakan akan meminta para pejabat yang berwenang di Pemprov Jawa Timur maupun Kemendagri untuk melakukan evaluasi dan, apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, mengembalikan berkas APBD Perubahan Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan perbaikan.
Langkah tersebut menjadi opsi yang disiapkan PMII apabila tuntutan evaluasi tidak dilakukan pada tingkat pembahasan daerah.
Lima Tuntutan PMII
Selain meminta penundaan paripurna, PC PMII Sidoarjo menyampaikan lima tuntutan dan rekomendasi.
Pertama, melakukan sinkronisasi total anggaran dengan target RPJMD. Kedua, meningkatkan porsi belanja modal untuk proyek strategis yang memiliki dampak terhadap perekonomian lokal.
Ketiga, membuka indikator kinerja pemberian TPP ASN. Keempat, memperkuat jaring pengaman sosial bagi buruh, petani dan pelaku UMKM. Kelima, mendorong digitalisasi pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal sekaligus menutup potensi kebocoran pendapatan daerah.
Minta Evaluasi Total Sebelum APBD Perubahan Disahkan
Puncak sikap PMII tertuang dalam permintaan agar Sidang Paripurna ke-6 ditunda. PMII menyebut penundaan tersebut sebagai syarat untuk melakukan evaluasi total terhadap Raperda APBD Perubahan 2026.
PMII menilai pelaksanaan paripurna yang tetap berjalan di tengah berbagai catatan tersebut terlalu terburu-buru. Karena itu, istilah “dipaksakan” dalam sikap PMII merujuk pada penilaian organisasi tersebut terhadap proses pengesahan Raperda yang menurut mereka belum didahului evaluasi secara menyeluruh.
Dalam surat terbukanya, PMII juga menyatakan siap melakukan konsolidasi gerakan dan aksi massa apabila tuntutan penundaan serta evaluasi total tersebut diabaikan oleh pihak eksekutif maupun legislatif. Surat terbuka tersebut ditandatangani Ketua Umum PC PMII Sidoarjo Muchammad Alfien Ananta, S.Pd., dan Sekretaris Umum Mochammad Adam Faizal Fanany, tertanggal 17 September 2026.
Dengan demikian, PMII menempatkan persoalan Raperda Perubahan APBD 2026 tidak hanya sebagai persoalan proses pengesahan di tingkat DPRD, tetapi juga sebagai persoalan arah kebijakan anggaran yang menurut mereka perlu diuji kembali kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.







