Sidoarjo Kembangkan Sekolah KKO

Ilustrasi: foto para atlet Sidoarjo.

Keseriusan dalam memaksimalkan bakat anak-anak dalam bidang olahraga mulai ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Wujudnya berupa Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo nomor 9 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk melaksanakan Perda tersebut yakni Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

Mengacu pada Perda tersebut Kepala Disporapar Drs. Djoko Supriadi menegaskan bahwa program itu adalah program berkelanjutan. “Ini bukan program angin-anginan” tegasnya.

Sehingga, wujud implementasinya berupa terbentuknya Kelas Khusus Olahraga (KKO) pada jenjang pendidikan tingkat SMP. Pertimbangannya, pada jenjang tersebut sangat strategis untuk melaksanakan pembinaan karena anak-anak yang masih dalam masa keemasan.

Djoko menjelaskan, KKO merupakan pendidikan layanan khusus yang diperuntukkan bagi anak-anak dengan kelebihan kemampuan fisik. Artinya, mereka memiliki bakat dalam bidang olahraga.

Djoko menambahkan, kelas tersebut jadi bagian dari program pembibitan yang ditangani oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Sidoarjo yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo. Program itu terinspirasi dari Pemerintah Kota Solo yang terlebih dulu menyelenggarakan KKO.

“Beberapa waktu lalu kami berkunjung dan melihat langsung implementasi pelaksanaan KKO di sana,” tambah Djoko.

Ia pun mengakui bahwa Kota Delta baru 1 tahun membuka kelas tersebut. Mengacu pada prestasi anak-anak Sidoarjo yang selalu bersaing di 3 terbaik dalam kejuaraan tingkat provinsi.

Djoko pun meyakinkan bahwa di Jawa Timur Sidoarjo adalah kabupaten pertama yang memiliki KKO. “Kayaknya di Jatim Sidoarjo yang pertama punya KKO,” klaimnya.

Namun, ia pun mengakui bahwa jumlah sekolah yang terdapat KKO masih terbatas. Hal itu dikarenakan ada beberapa persyaratan khusus, di antaranya harus dekat dengan fasilitas olahraga.

SMPN 2 Sidoarjo dirasa cocok karena lokasinya berdekatan dengan fasilitas olahraga, yakni GOR Gelora Delta yang di sekitarnya juga terdapat berbagai macam fasilitas olahraga.

Sebenarnya, lanjut Djoko, semua sekolah berkesempatan untuk membuka KKO namun harus memiliki syarat-syaratnya. Selain itu ada sumberdaya kepelatihan dan organisasi atau sekretariat cabang olahraga yang lengkap dan dekat dengan sekolah.

Kualitas pendidikan di sekolah pun menjadi pertimbangan. Intinya, harus terakreditasi A. Supaya, jaminan dari aspek akademik bisa mendukung para atlet.

Yang terpenting lagi menurut Djoko yakni sumber keuangan yang bisa menopang para atlet. Selain Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) para atlet juga memanfaatkan APBD yang masuk ke KKO, sehingga mereka bisa menerima subsidi untuk kebutuhan gizi dan lain-lain.

Keberlanjutan KKO dari segi pendidikan dapat menjadi harapan para atlet dalam meraih masa depan. Artinya, masa depan atlet tidak hanya ditopang oleh prestasi olahraga saja tetapi bisa dari pendidikan tinggi yang mereka tempuh.

“Program ini linier. Dari SMP kemudian ada SMANOR. Kemudian ke Unesa,” kata mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dispendikbud itu.

Djoko mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan SMANOR dan ada kesepakatan sekolah olahraga tersebut bersedia menerima para lulusan KKO. Sekolah olahraga tersebut juga telah menjalin kerja sama dengan Unesa terkait jalur khusus berdasarkan prestasi olahraga.

Intinya, KKO juga bisa menjadi tumpuhan anak-anak secara akademik. Memanfaatkan masa-masa keemasan sejak usia 15 hingga 23 tahun berada di dalam sistem KKO.

Kelas tersebut akan jadi solusi bagi anak-anak yang ingin menjadi atlet professional namun ada ketakutan dan kendala dengan pendidikan akademiknya. KKO akan menjadi jaminan kejelasan pendidikan bagi yang lolos asesmen.

Sidoarjo saat ini hanya membuka KKO di SMPN 2 Sidoarjo dan SMP PGRI 9 yang dibuka pada tahun lalu. SMPN 2 Sidoarjo selain dekat dengan fasilitas olahraga sekolah itu berpengalaman dalam mengelola atlet. Sementara SMP PGRI 9 dipilih karena telah terakreditasi A.

Djoko menambahkan, bahwa kedua sekolah tersebut menerima atlet dari cabang olahraga yang berbeda. Tujuannya, supaya penyebaran atletnya merata.

Adapun target jangka panjang untuk membuka KKO di luar Kecamatan Sidoarjo.

Keberhasilan KKO di Solo menginspirasi Sidoarjo. Pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah Jawa Tengah beberapa tahun terakhir, Kota Surakarta berhasil menjadi juara umum karena ditopang oleh sekitar 40 persen atlet KKO, tepatnya dari SMPN 1 Surakarta.

Secara jelas ada 3 hal yang harus dipenuhi dalam membuka KKO, yakni sarana dan prasarana atau fasilitas olahraga; pelatih; dan anggaran. Pasalnya, pendaftaran KKO di luar zonasi karena masuk dalam program pengembangan minat bakat anak-anak.

Dan, bukan bagian dari jalur prestasi serta afirmasi. Karena sebelum masuk KKO ada tes bakat, meskipun anak tersebut belum pernah berprestasi dalam bidang olahraga.

Asesmen yang dilakukan diharapkan bisa menjadi ukuran yang fair. Pasalnya, tak semua atlet berbakat memiliki prestasi sesuai dengan target yang diharapkan. Hal itu mengacu kepada drawing kompetisi yang terkadang menentukan keberuntungan.

Asesmen diharapkan menjadi ukuran ideal seorang anak berbakat dalam olahraga tertentu meskipun belum memiliki prestasi.

Proses awal asesmen masih melibatkan guru olahraga. Rencananya, tahun ke-2 akan ada tim khusus. Yang mungkin akan ada banyak unsur yang terlibat, tidak hanya guru olahraga tetapi ada yang dari pelatih, pengamat, perguruan tinggi, dan banyak lagi yang lainnya.

Tim seleksi tersebut diharapkan menjadi pemantik tim seleksi KKO Jawa Timur yang juga rencananya akan dibuka di beberapa sekolah yang tersebar di seluruh provinsi.

Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) Kementerian menjadi rujukan secara nasional.

Pelaksanaan teknis KKO dilakukan pada jam 0. Artinya sebelum jam 8 pagi anak-anak menggelar latihan. Kemudian pada pukul 1 siang mereka juga akan meneruskan latihan dengan durasi yang mengikuti keputusan pelatih atau klub.

Selain itu, jika ada anak-anak yang sedang menjalani kejuaraan selama beberapa hari maka ada guru pendamping khusus yang akan menyetarakan materi pelajaran yang tidak diikuti atlet.

Program kombinasi antara Dispendikbud dan Disporapar itu terbagi dalam tugas masing-masing. Dispendikbud membantu menyiapkan sekolah-sekolah, guru, lembaganya, muridnya. Sedangkan Disporapar menyiapkan program Keolahragaan seperti pelatih, sarana umum maupun pribadi, perlengkapan, nutrisi, dan reward.

Sekolah-sekolah penyelenggara KKO diperbolehkan mendapatkan sumber-sumber pembiayaan yang sah. Dikarenakan untuk mencukupi kebutuhan para atlet yang nominalnya tidak murah.

Pihak sekolah juga diimbau bersama pemerintah melalui APBS memberikan dukungan untuk kebutuhan atlet.

“Karena sebenarnya prestasi dimiliki oleh sekolah. Kepala sekolah akan membuat baliho prestasi anak-anak,” ungkap Djoko.

Djoko juga mengungkapkan, pertama kali dibuka peminatnya melebihi target penerimaan KKO. Di SMPN 2 pendaftarannya sekitar 56 namun yang bisa diterima hanya 32. Prediksi tahun selanjutnya akan melebihi jumlah tersebut. Begitu pula dengan SMP PGRI 9 yang mengalami kenaikan jumlah pendaftar karena ada KKO.

Kadisporapar Sidoarjo Djoko Supriyadi.

Para pendaftar datang secara mandiri, tidak diambil dari klub-klub olahraga. Sehingga anak-anak bebas masuk ke KKO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *