Polisi tak bisa Menilang jika tak Terekam ETLE

Foto ilustrasi: petugas kepolisian sedang memberikan surat teguran simpatik kepada pelanggar lalu lintas.

Usai dikeluarkannya intruksi Kapolri tentang pelarangan menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas di Lumajang hanya bisa ditindak dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pelanggar harus melunasi denda tilang dengan pembayaran secara digital. Sehingga, sudah tidak ada lagi istilah “uang damai” atau “titip sidang”.

Untuk menerapkan sistem tersebut, dua kamera ETLE terpasang di dua titik jalan protokol.

Kamera ETLE itu bisa merekam pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm, berkendara melebihi batas kecepatan, dan menggunakan handphone saat sedang menyetir.

Namun, realisasi ETLE di lapangan masih bemasalah. Karena tidak semua kamera pemantau bisa beroperasi secara sempurna. Bahkan, ada salah satu kamera yang kerap salah mendeteksi batas maksimal kecepatan berkendara. Kecepatan 45 kilometer sudah dianggap melebihi batas.

Selain itu, spesifikasi kamera Mobil Incar juga belum terlalu bagus, karena sulit menangkap gambar secara jelas jika jalanan diguyur hujan lebat. Belum lagi, kamera pengintai itu rupanya belum bisa digunakan saat malam hari.

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini mengatakan, pihaknya menggunakan kamera ETLE untuk mendukung tilang elektronik sudah berlangsung sejak dua minggu terakhir.

Hanya saja, saat ini belum semua jenis pelanggaran bisa terekam oleh kamera ETLE. Oleh karena itu, pada jam-jam tertentu petugas masih perlu bersiaga di titik-titik keramaian, seperti pertigaan, perempatan atau depan sekolah yang letaknya berada di jalan protokol.

Dengan diberlakukannya sistem tersebut, petugas saat ini dipastikan sudah tidak bisa memberikan sanksi tilang jika memergoki pengendara yang abai terhadap tata tertib lalu lintas.

Artinya, pelanggaran hanya bisa ditilang jika terekam ETLE. Di luar itu, penindakan harus mengedepankan edukasi. Bentuknya bisa secara tertulis atau lisan. 

“Semua blangko tilang sudah dikumpulkan ke petugas Baur Tilang. Sudah tidak ada lagi petugas yang membawa blangko tilang. Sekarang bekal petugas diganti surat teguran simpatik. Ini dikeluarkan kalau petugas ketemu pengendara yang langgar aturan lalu lintas,” kata Radyati, Rabu (26/10/2022).

Dalam dua minggu terakhir, surat teguran simpatik yang dilayangkan bagi pelanggar lalu lintas cukup banyak, mencapai sekitar 1.000 lembar.

Adapun sekitar 450 pengguna jalan yang melanggar sudah terkena ETLE. Kebanyakan bentuk pelanggarannya seperti mengendarai mobil tanpa menggunakan sabuk pengaman, menyetir sepeda motor tanpa mengenakan helm, dan menerobos lampu merah.

“Semua sarana dan prasarana untuk mengoptimalkan ETLE sedang upaya kami perbaiki. Kemudian data juga akan di-upgrade. Sementara, kan hanya data Jawa Timur saja yang ter-cover. Rencananya, akan menggunakan data nasional. Sehingga nanti jika ada pengendara dari luar Jawa Timur melanggar lalu lintas di Lumajang bisa ditindak menggunakan ETLE,” terangnya.

Tahun 2022 sejak Januari hingga September, jumlah pelanggaran di Lumajang mencapai 6.339. Pelanggaran terbanyak tercatat pada September. Angka pelanggarannya mencapai 1.180.

September lalu pelanggar lalu terbilang lumayan tinggi, karena saat itu tengah berlangsung Operasi Semeru.

Mobil Incar ETLE sering keliling di jalan. Hasilnya memang efektif membuat pengendara tertib. Banyak masyarakat kalau melanggar takut tertangkap kamera pengintai.

Akan tetapi, sistem tilang elektronik masih butuh banyak evaluasi. Selain sarana dan prasarana perlu di-upgrade, sosialisasi tentang cara pembayaran denda tilang secara daring dan lebih masif.

Denda tilang elektronik ini rawan mengendap di bank. Sebab pelanggar biasanya sebelum sidang perkara dikenakan biaya denda maksimal. Akan tetapi, jika pengadilan memutuskan perkara dengan denda minimal, maka  denda tilang bisa lebih murah.

“Sebenarnya ETLE ini bagus. Bisa mencegah praktik-praktik titip sidang. Tapi pembayaran tilang elektronik awal biasanya ada selisih dengan denda hasil sidang. Nah, risikonya kalau pelanggar tidak tahu cara mengambil uang kembalian, dana bisa mengendap di bank. Makanya, sosialisasi pembayaran ETLE harus sering digencarkan,” tutur Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *