Tak Ingin Mengeluarkan Anak Nakal

Bimbingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada civitas akademika SMPN 1 Krian.

Sejak ditunjuk sebagai Sekolah Ramah Anak tahun 2019 lalu SMPN 1 Krian terus berinovasi dalam memberikan pelayanan bagi anak-anak yang memiliki masalah khusus. Sehingga tahun 2022 sekolah itu ditunjuk kembali untuk meningkatkan layanan sebagai sekolah berlabel Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak.

Dangan adanya label baru tersebut menjadikan Snika, sebutan sekolah itu, mengalami kenaikan peringkat. Artinya, tidak hanya sebagai Sekolah Ramah Anak saja.

Kepala SMPN 1 Krian Drs. Sugeng Pamudji, M.Pd menjelaskan, penunjukan tersebut diperjelas dengan kunjungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dilaksanakan bulan Agustus 2023 lalu.

“Kalau hasil kunjungan ini bagus, kami akan jadi sekolah yang lebih dari Sekolah Ramah Anak,” terang Sugeng.

Jika dibandingkan dengan sekolah ramah anak, lanjut Sugeng, label baru tersebut memiliki spesialisasi khusus dalam memberikan pelayanan kepada anak yang sedang bermasalah. Yakni akan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

“Nantinya, pelayanannya tidak seperti Sekolah Ramah Anak. Ini menyesuaikan permasalahan anak-anak dan ditangani secara spesifik,” terangnya.

Artinya, layanan akan diberikan sesuai kebutuhan. Pasalnya, yang selama ini ditangani oleh guru tidak masuk pada hal spesifik dan khusus.

“Jika anak-anak memiliki gangguan kesehatan, maka ada pihak lain yang nantinya dilibatkan, seperti puskesmas atau dinas terkait,” kata Sugeng.

Jika sekolah sudah memiliki layanan itu, dapat dipastikan permasalahan anak akan diselesaikan oleh pihak yang berkompeten. Selain itu, tidak menjadi beban sekolah yang bisa menguras tenaga dan pikiran guru.

“Anak bermasalah inikan sebenarnya ada sebabnya. Anak-anak dilahirkan itukan tanpa masalah. Jika bermasalah harus dicari tahu dulu, tidak boleh langsung diputuskan,” terang Sugeng.

Sugeng yakin, hal itu akan berdampak positif bagi penanganan anak. “Intinya, semisal ada anak nakal tidak langsung dikeluarkan dari sekolah,” yakinnya.

Selain itu, nantinya akan memiliki prosedur penanganan mulai dari aduan hingga pelayanan yang berbeda dengan Sekolah Ramah Anak.

Sugeng pun mengkelaim, di Sidoarjo hanya SMPN 1 Krian yang ditunjuk untuk memulai menjadi Lembaga Perlindungan Khusus Anak. Jika ditotal, cuma ada 4 sekolah di Jawa Timur.

Sekolah-sekolah itu memakai standar Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Supaya bisa menjalankan program tersebut, sekolah yang ditunjuk menerima bimbingan teknis dari kementerian. Selain itu ada proses verifikasi yang dilakukan secara online dan kunjungan langsung dari kementerian.

Sugeng memaparkan, proses verifikasi dengan cara mengecek bukti-bukti penanganan permasalahan pada anak yang pernah dilakukan sekolah. Artinya, portofolio berbagai permasalahan anak-anak yang pernah ditangani sekolah.

Tidak hanya di sekolah, ternyata program tersebut juga tersebar di beberapa instansi lainnya, salah satunya di Lembaga Pemasyarakatan, Dinas Sosial, dan instansi serta institusi lainnya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan inisiator utama program itu. Pelaksanaannya dapatĀ  dilakukan di berbagai institusi yang memiliki akses terhadap anak.

Sugeng pun mengakui bahwa masih banyak sekolah yang belum mengetahui cara menangani kasus pada anak secara khusus. Pasalnya, kasus yang dialami anak-anak tidak bisa ditangani secara general di sekolah.

“Masalah yang dimiliki anak-anak kan mau tidak mau urusannya BP, kalau di sekolah,” ujar Sugeng.

Tak hanya itu, tak sedikit masyarakat juga masih belum tahu cara mengadu hingga mendapatkan pelayanan dari aduan tersebut. Selain itu, mereka pun tidak memiliki kemampuan untuk mengukur permasalahan.

“Mau mengadu bingung, apalagi mengetahui apa masalah ini bisa diselesaikan sendiri atau harus melibatkan pihak lain,” kata Sugeng.

Dari program itupun sekolah diharapkan memahami permasalahan. Artinya, bisa mengetahui masalah yang dapat ditangani sendiri, dan masalah yang harus dilimpahkan kepada pihak lain.

Jika hal itu sudah ada di sekolah, maka penyelesaian permasalahan akan tuntas karena ditangani secara tepat. Selain itu, tanggung jawab atas tumbuh kembang anak bisa dilaksanakan secara bersama-sama dan maksimal.

Hasilnya, menurut Sugeng, akan ada usaha bersama dalam pembangunan karakter anak. Sehingga, tidak hanya sekolah saja tetapi ada tanggung jawab pemerintah melalui instansi dan lingkungan.

“Contoh, semisal ada anak dengan kasus narkoba. Sekolah tidak boleh langsung mengeluarkannya,” kata Sugeng.

Pasalnya, ada instansi atau institusi yang khusus menangani. Selain itu, pasti ada sebab dan akibat seorang yang masih berusia anak-anak terjerumus dalam narkoba.

“Sekolah kan bukan institusi yang mengurusi atau fokus pada permasalahan narkoba. Jadi, harus diserahkan kepada institusi terkait,” ujar Sugeng.

Jika ditangani oleh institusi yang fokus mengurusi, maka akan didapatkan hasil yang berdampak positif. Orangtua dan lingkungan pun juga akan menerima edukasi.

Setelah mendapatkan label baru itu, sekolah akan memiliki jejaring dalam mengawasi keberhasilan pendidikan. Selain itu, memastikan kenyaman dalam mendapatkan menerima pendidikan di sekolah.

“Anak harus benar dulu, setelah itu baru pintar. Jadi, kalau punya motivasi, untuk pintar akan mudah,” pungkas Sugeng.(Nis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *