
FKUB kembali menggelar Silaturahmi dan Penyerapan Aspirasi Umat Beragama pada Selasa 20 September 2022. Sesuai yang direncanakan, kali ini dilaksanakan di GKJW Jemaat Tropodo, Sidoarjo.
Menurut ketua FKUB Sidoarjo M. Idham Kholiq, GKJW Tropodo memiliki kesan berbeda bagi FKUB Sidoarjo. Pasalnya, gereja tersebut jadi gereja pertama yang mengantongi izin pendirian rumah ibadah yang sesuai peraturan dan prosedur.
“Saya teringat, di GKJW ini pertama kali izin pendiriannya sesuai aturan dan prosedur,” terang Idham.
Sehingga, menjadi tolok ukur dan bisa jadi contoh bagi rumah ibadah lainnya untuk mendirikan bangunan.
Ia menambahkan, GKJW tersebut selain dikenal masyarakat, juga memiliki kedekatan dengan warga. Sehingga hingga hari ini tidak pernah ada permasalahan atau konflik dengan masyarakat. Ciri khas GKJW yang santun dengan Bahasa Jawanya jadi modal utama untuk menjalin komunikasi dengan warga yang mayoritas etnis Jawa.
Sesuai dengan amanat pemerintah, lanjutnya, bahwa dalam mendirikan rumah ibadah syarat utamanya harus dekat dengan masyarakat. Artinya, jemaatnya harus berbaur dengan warga, dan hal itu sudah dilaksanakan oleh GKJW Jemaat Tropodo.
Masyarakat desa atau kelurahan, lanjut Idham, menjadi bagian penting menjalankan amanat kerukunan karena di ruang lingkup tersebut tempat berkumpulnya orang. Sehingga penting untuk didirikan paguyuban di tingkat desa dan kelurahan, bukan di tingkat kecamatan.
“Harus ada umat yang mau berbaur dan berinteraksi langsung dengan umat lainnya dalam ruang lingkup desa atau kelurahan,” pungkas Idham.
Alumni UGM itu juga menyampaikan program FKUB tahun ini, yakni membentuk paguyuban kerukunan di perumahan-perumahan.
Seperti kegiatan sebelum, kegiatan kali ini juga dihadiri 2 orang anggota DPRD Sidoarjo, yakni Syamsul Huda dari Fraksi PKB dan Khoirul Hidayat dari Fraksi PDI P. Dalam sambutannya mereka berdua memberikan arahan terkait bantuan pemerintah yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan keumatan.
Di hadapan jemaat GKJW dan keluarga besar FKUB Khoirul Hidayat menyampaikan, bahwa ada bantuan pemerintah bernama Bantuan Keuangan (BK) yang bisa diserap untuk program FKUB yang rencananya ditempatkan di perumahan-perumahan. Tetapi, syaratnya harus fasilitas umum (fasum) telah diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah.
“Ada 630 sekian perumahan yang sudah menyerahkan fasumnya ada 45,” terang Khoirul.







