
Kebijakan pemerintah daerah seharusnya lahir dari semangat menghadirkan keadilan bagi seluruh warga, termasuk para peserta didik yang menempuh pendidikan di berbagai jenis lembaga.
Namun, rancangan kebijakan BOSDA dan bantuan pendidikan di Kabupaten Sidoarjo justru memperlihatkan adanya ketimpangan yang cukup mencolok, terutama terhadap lembaga pendidikan madrasah—MI dan MTs—yang menjadi tumpuan mayoritas masyarakat Sidoarjo yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama.
Di tengah semangat pemerataan pendidikan, pemerintah daerah menyampaikan skema BOSDA berkeadilan. Namun jika ditelaah lebih dalam, skema tersebut justru membuka ruang perlakuan tidak adil.
Pada jenjang SD dan SMP swasta, besaran BOSDA dihitung berdasarkan nilai SPP. Artinya, semakin kecil SPP yang dipatok sekolah, semakin besar bantuan yang diterima. Skema ini tampak masuk akal karena SPP mencerminkan kemampuan finansial peserta didik dan pengelolaan sekolah.
Namun ketika beralih ke madrasah—MI dan MTs—basis perhitungan BOSDA justru berubah total. Madrasah tidak dinilai dari SPP, tetapi dari jumlah murid. Akibatnya, madrasah besar yang memiliki murid banyak malah menerima bantuan lebih kecil, sementara madrasah kecil mendapat bantuan lebih besar.
Ini adalah pendekatan yang jauh dari keadilan. Jumlah murid tidak pernah menjadi penanda kemampuan ekonomi siswa maupun kondisi keuangan lembaga. Banyak madrasah besar justru menetapkan SPP yang sangat rendah demi menjaga akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Namun, kebijakan ini justru menghukum madrasah-madrasah tersebut dengan menurunkan bantuan BOSDA.
Sementara itu, sekolah negeri—baik SDN maupun SMPN—mendapat perlakuan istimewa. SDN menerima bantuan flat tanpa syarat, dan SMPN bahkan mendapat kucuran dana tanpa mempertimbangkan SPP ataupun jumlah murid.
Padahal sekolah negeri memiliki sumber dukungan anggaran yang jauh lebih stabil. Di sisi lain, madrasah dan sekolah swasta yang harus membiayai guru honorer, operasional harian, serta pengembangan sarana prasarana justru diberikan syarat yang mempersempit ruang gerak mereka.
Ketidakadilan ini semakin terasa ketika melihat kebijakan-kebijakan lain yang telah berjalan sebelumnya. Program seragam gratis hanya diberikan kepada siswa sekolah negeri, seolah-olah anak-anak di sekolah swasta tidak memiliki kebutuhan yang sama.
Beasiswa anak yatim juga hanya dialokasikan untuk siswa di sekolah negeri, padahal yatim adalah status pribadi, bukan status lembaga.
Alasan bahwa kebijakan tersebut sudah terlanjur tertulis dalam Peraturan Bupati tidak bisa dijadikan pembenaran. Justru inilah bukti lemahnya keberpihakan terhadap lembaga pendidikan swasta dan madrasah.
Dengan berbagai fakta tersebut, wajar apabila para pengelola dan guru madrasah merasa adanya ketimpangan yang serius.
Madrasah, yang selama ini menjadi benteng pendidikan karakter dan agama, diperlakukan seolah-olah berada di kelas dua. Padahal 99% madrasah di Sidoarjo berada di bawah naungan NU dan menjadi pilihan utama masyarakat.
Ketika madrasah dilemahkan, maka yang terdampak bukan lembaganya semata, melainkan kualitas pendidikan generasi Sidoarjo secara keseluruhan.
Kebijakan yang adil bukan berarti semua pihak mendapat jumlah yang sama, tetapi setiap lembaga mendapat hak sesuai kebutuhan dan kondisi riilnya.
BOSDA seharusnya menjembatani ketidaksetaraan ekonomi orang tua, bukan malah memperburuknya. Bantuan pendidikan dari APBD semestinya menyasar seluruh anak, bukan hanya peserta didik di sekolah negeri.
Karena itu, suara keberatan dari LP Ma’arif NU Sidoarjo bukanlah keluhan tanpa dasar, tetapi panggilan untuk memperbaiki arah kebijakan.
Dialog dengan DPRD yang belum menghasilkan kepastian merupakan alarm bahwa perjuangan harus dilanjutkan. Permohonan audiensi dengan bupati menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak disahkan tanpa koreksi.
Jika suara madrasah tetap diabaikan, maka gerakan moral dan spiritual seperti istighotsah menjadi bentuk aspirasi terakhir untuk mengetuk pintu hati para pemimpin daerah.
Keadilan dalam pendidikan bukan slogan. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan nyata. Dan hari ini, warga madrasah di Sidoarjo sedang memperjuangkan keadilan itu: keadilan bagi lembaga, bagi guru, bagi anak-anak, dan bagi masa depan Sidoarjo.
Penulis adalah Wakil Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif PCNU Sidoarjo.







