Mendikbudristek: Guru Pesantren hingga PAUD Akan Dapat Tunjangan

Gambar ilustrasi.

Jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 2022 disahkan, guru PAUD, guru kesetaraan, serta guru pesantren, akan mendapat  tunjangan profesi guru (TPG). “Tunjangan tersebut juga bisa didapatkan oleh guru yang belum memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG),” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Selasa (13/9/2022).

Mendikbudristek menjelaskan,  untuk kali  pertama di Indonesia guru-guru PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren diakui sebagai guru dan mereka bisa  menerima tunjangan. Meski belum tersertifikat, mereka tetap layak mendapat tunjangan karena sudah mengajar.

Dalam  UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,  hanya guru dengan syarat tertentu yang dapat tunjangan kesejahteraan. Berdasarkan UU tersebut, setidaknya 1,3 juta guru telah  mendapat TPG. Guru yang belum bisa mendapatkan TPG  sekitar 1,6 juta karena yang lain belum bisa menerima TPG karena  terhalang aturan sertifikasi yang diwajibkan UU Guru dan Dosen.

Mekanisme pemberian tunjangan seperti  diatur dalam UU Guru dan Dosen, kata Mendikbudristek,  sulit diimplementasikan karena kapasitas PPG sebagai acuan pemberian tunjangan sangat terbatas.

“Pemerintah menerima guru yang mengikuti program PPG sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun. Itu pun dibagi dua. Untuk guru-guru baru, yang menggantikan guru-guru pensiun, dan untuk guru-guru (dalam jabatan) yang sudah mengantre lama untuk sertifikasi melalui PPG,” kata Mendikbudristek.

Jika mekanisme itu tetap dilakukan akan banyak guru yang sampai pensiun tidak akan memperoleh sertifikasi guru yang artinya tidak akan mendapatkan penghasilan yang layak. Karena itu, ia  berharap RUU Sisdiknas bisa menjadi kabar gembira bagi  profesi guru.

“Kalau kita mengikuti peraturan lama,  para guru akan menunggu lebih dari 20 tahun untuk mendapatkan tunjangan profesi,” kata Mendikbudristek. (nw)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *