
Kepala Lapas Kelas I Sidoarjo Teguh Pamuji menerima curhatan warga Gedangan saat menggelar Layanan Inovasi Pemasyarakatan Masuk Desa (SiPemuda) di Kantor Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Sebagian dari mereka menanyakan hak dasar dan hak bersyarat. Seperti salah satu warga bernama Joko (63) yang belum memahami tentang persyaratannya hak tersebut.
“Untuk hak dasar selama ini tidak ada masalah, tapi untuk hak bersyarat, masih banyak masyarakat yang kebingungan untuk melengkapi persyaratannya,” ungkap Teguh.
Hak bersyarat dimaksud seperti pemberian remisi, asimilasi hingga pembebasan bersyarat. Selama ini, masyarakat harus bolak-balik ke Lapas hanya sekedar untuk memenuhi persyaratan yang diminta.
Teguh mencontohkan seperti Surat Jaminan Keluarga yang berisi kesediaan untuk menerima warga binaan kembali ke masyarakat. Itu, membutuhkan persetujuan dari Kepala Desa.
Supaya masyarakat tidak bolak-balik ke Lapas dan Kelurahan, SiPemuda hadir mempercepat pemenuhan persyaratannya supaya lebih efektif dan efisien.
Pasalnya, selama ini berkas yang dipersyaratkan banyak bersinggungan dengan pemerintah desa.
Layanan SiPemuda di Desa Gedangan merupakan rangkaian keenam Tahun 2022 ini. Sebelumnya, pihak Lapas telah menggelar SiPemuda di Kelurahan Magersari, Sidokare, Buduran, Tanggulangin dan Desa Jati. (Nis)







