
Kemacetan sering terjadi di jalur antara perempatan Gedangan hingga Bundaran Aloha sebelum tahun 2024. Menurut data statistik waktu tempuh bisa mencapai 30 menit untuk jarak 2,3 Kilometer akibat banyaknya kendaraan berat dan antrean di SPBU Aloha.
Kepadatan arus lalu lintas itu terjadi karena tingginya volume kendaraan dari arah Surabaya, Sidoarjo, dan dari Bandara Juanda saat jam keberangkatan dan pulang kerja.
Simpul kemacetan dan kepadatan juga disebabkan oleh kendaraan yang terhenti di perlintasan rel kereta api. Dan juga crossing di Bundaran Aloha menuju Juanda.
Usulan pemerintah kabupaten Sidoarjo kepada pemerintah pusat terkait pembangunan flyover atau jembatan layang merupakan sebuah keniscayaan. Supaya bebas dari kemacetan.
Penataan dan penanganan kawasan Aloha ternyata menjadi wewenang pemerintah pusat. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Timur, yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Selain itu, pelaksanaan proyek juga melibatkan TNI AL karena sebagai penggunaan lahan.
PSN di Sidoarjo diperioritaskan untuk mengurangi kemacetan. Flyover Aloha merupakan langkah strategis dalam mengatasi kemacetan.
Pembangunannya diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas, terutama di persimpangan jalan yang sering terjadi penumpukan kendaraan.
Akan tetapi belum ada kejelasan terhadap dampak sosial ekonomi karena pembongkaran ruko dan usaha lokal lainnya akibat pembangunan flyover.
Dengan perencanaan yang baik, Flyover Aloha memang menjadi solusi efektif untuk masalah transportasi di Sidoarjo. Namun, dampak ekonomi terhadap pemilik ruko yang dibongkar juga cukup signifikan.
Banyak pedagang kehilangan tempat usaha akibat penggusuran, yang mengakibatkan penurunan omzet dan berkurangnya jumlah pelanggan. Pemilik ruko yang terdampak kehilangan tempat usaha yang berpotensi menurunkan pendapatan dan memengaruhi ekonomi lokal.
Selain itu, ketidakpastian masa depan usaha dan interaksi social yang sebelumnya aktif menjadi masalah di antara solusi yang diberikan pemerintah. Meskipun, ada manfaat jangka panjang dari peningkatan aksesibilitas dan kelancaran lalu lintas.
Sebaiknya pemerintah perlu mengkaji program kompensasi khusus untuk para pemilik ruko yang terdampak pembangunan Flyover Aloha. Namun, umumnya pemerintah hanya menyediakan ganti rugi bagi pemilik tanah atau bangunan yang terkena dampak proyek infrastruktur.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang mencakup mekanisme ganti rugi bagi pemilik tanah dan bangunan yang terdampak.
Pemilik ruko dapat mengajukan permohonan ganti rugi atau kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, pemilik ruko disarankan berkonsultasi dengan instansi pemerintah terkait.
Penyediakan fasilitas relokasi untuk tempat usaha yang baru dan membantu promosi agar omzet tetap stabil menjadi opsi yang harus dimunculkan.

Siti Khoirun Nisak.
Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.




