Polresta Sidoarjo Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi menunjukkan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut Bio Solar pada Kamis (20/10/2022) di Mapolresta Sidoarjo.

Tindak kejahatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih marak terjadi di Sidoarjo. Dalam menjalankan aksinya para pelaku sengaja memodifikasi kendaraannya supaya bisa mengangkut BBM melebihi kapasitas.

Tim Satgas BBM Polresta Sidoarjo telah berhasil mengungkap kasus pembelian Solar bersubsidi di SPBU Aloha, Kecamatan Gedangan pada (03/10/2022) dan SPBU Balongbendo pada (07/10/2022) lalu.

Di SPBU Aloha, satgas berhasil mengamankan satu unit truk yang dipasang tandon untuk memuat ribuan Liter Bio Solar. Di dalam bak truk tersebut dipasang dua buah tandon berkapasitas masing-masing 5200 Liter dan dua tandon lagi berkapasitas masing-masing 1000 Liter.

Sedangkan di SPBU Balongbendo, polisi mengamankan satu unit minibus Toyota HIACE berwarna silver yang didalamnya terdapat tandon berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 600 liter. Serta uang tunai senilai 2,6 juta Rupiah.

“Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali berhasil kami ungkap. Modusnya bak truk diberi tandon untuk menampung ribuan Liter Bio Solar. Kali ini, truk beserta uang tunai 22 juta Rupiah yang kami amankan di TKP SPBU Aloha pada awal Oktober lalu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (20/10/2022) di Mapolresta Sidoarjo.

Dalam kasus ini, lanjutnya, polisi mengamankan seorang tersangka yakni MS (50) warga Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Tersangka terbukti menyalahgunakan Solar bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan melebihi harga yang ditentukan pemerintah.

Sementara itu, di TKP SPBU Balongbendo, petugas mengamankan dua tersangka SEP pengemudi dan EJS kernet disertai satu unit mobil Toyota HIACE yang telah dimodifikasi.

“Ancaman hukuman terhadap para tersangka, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah, ” tegasnya

Menurut pengakuan pelaku, Bio Solar bersubsidi rencananya akan dijual kembali dengan harga 8500 Rupiah per Liter dari harga normal sebesar 6800 Rupiah per Liter.

“Motif para tersangka ini ingin mendapatkan keuntungan. Karena rencananya akan dijual kembali BBM bersubsidi itu dengan harga yang lebih tinggi itu,” pungkas mantan Wakapolresta Banyuwangi tersebut. (Eki/Nis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *